Lurah
Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh
Walikota
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Lurah mempunyai tugas:
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
- Pemberdayaan masyarakat
- Pelayanan masyarakat
- Penyelenggaraan ketentrataman dan ketertiban umum
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan
Sekretaris
Kelurahan
(1)
Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas melakukan pembinaanadministrasi dan
memberikan pelayanan teknis administratif kepadaseluruh satuan organisasi
kelurahan
(2) Untuk
melaksanakan tugas dimaksud sekretaris kelurahan mempunyai fungsi :
a.Penyusunan
rencana, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan serta penyusunan laporan;
b.Pelaksanaan
tata usaha administrasi umum, kepegawaian dan perlengkapan rumah tangga;
c.Pengelolaan
peƱata usahaan aministrasi keuangan.
d.Pemeliharaan
Inventaris dan asset .
e.Menyelenggarakan
dan mempersiapkan rapat-rapat staf dan koordinasi.
f.Melaksanakan
tugas yang diberikan oleh atasan langsung
Seksi
Pemerintahan
(1) Seksi
Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum.
(2) Untuk
melaksanakan tugas dimaksud), seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
a.Penyusunan
program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum;
b.Penyelenggaraan
pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil melalui simyankel.
c.Pelaksanaan
tugas bidang Pertanahan.
d.Pembinaan
organisasi dan administrasi RT beserta perangkatnya.
e.Pemeliharaan
data wilayah dan kependudukan.
f.Melaksanakan
tugas yang diberikan oleh atasan langsung
Seksi
Tramtib, Kebersihan dan Lingkungan Hidup
(1) Seksi
Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakanurusan penyelenggaraan
pembinaan ketentraman dan ketertibankebersihanserta lingkungan hidup.
(2) Untuk
melaksanakan tugas dimaksud dalam Seksi Tramtib kebersihan dan lingkungan hidup
mempunyai fungsi :
a.Menghimpun,
mengelola dan evaluasi data bidang Tramtib, Kebersihan dan Lingkungan Hidup.
b.Pelaksanaan
pembinaan ketentraman dan ketertiban, kebersihan dan lingkungan hidup;
c.Penyelenggaraanpelayanan
administrasi ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat;
d.Pengamanan
wilayah dan penegakan Peraturan Daerah dan produk hukum Pemerintah kota
lainnya;
e.Penyelenggaraan
pembinaan kerukunan warga masayarakat
f.Penanganan
penanggulangan bencana.
g.Bekerjasama
dengan Polmas, Babinsa, Pol-PP dan Satgas Kebersihan
h.Melaksanakan
tugas yangdiberikan oleh atasan langsung
Seksi
Pembangunan
(1)Seksi
Pembangunan mempunyai tugas melakukan pembinaanpembangunan bidang ekonomi,
sarana dan prasarana umum sertameningkatkan partisipasi swadaya masyarakat.
(2)Untuk
melaksanakan tugas dimaksudSeksi Pembangunan mempunyai fungsi :
a.Penyusunan
program pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana fisik,pembinaan
perekonomian dan usaha masyarakat,
b.Penyusunandan
pemeliharaan data profil kelurahan
c.Penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat di bidang ekonomi dan pembangunan melalui
simyankel;
d.Peningkatan
partisipasi dan swadaya masyarakat;
e.Penyelenggaraan
musyawarah pembangunan tingkat kelurahan;
f.Bekerjasama
dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
g.Melaksanakan
tugas yang diberikan oleh atasan langsung.
Seksi
Kesejahteraan Sosial
(1)Seksi
Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas program pembinaankesehatan, pendidikan,
keluargaberencana, keagamaan, sosial budaya,kesenian, generasi muda dan
pemberdayaan perempuan serta bantuandan pelayanan sosial.
(2)Untuk
melaksanakan tugas dimaksud dalam ayat (1), Seksi Kesejahteraan Sosial
mempunyai fungsi :
a.Penyusunan
program dan pembinaan bidang sosial;
b.Pelayanan
kepada masyarakat bidang sosial budaya melalui Simyankel
c.Pembinaan
sosial budaya masyarakat; d.Melaksanakan Program Pembangunan Pengentasan
Kemiskinan
e.Penyaluran
bantuan korban bencana alam dan bencana lainnya;
f.Pembinaan
kepemudaan, kesenian, olah raga dan pemberdayaan perempuan;
g. Pembinaan
masyarakat rentan sosial.
h.Pemeliharaan
Data sosial budaya, penddidikan, kesehatan dan Keluaraga Miskin .
i.Bekerjasama
dan membantu Program Tim Penggerak PemberdayaanKesehjahteraan Keluarga (PKK),
Forum Kota Sehat Kelurahan danKarang Taruna.
j.Melaksanakan
tugas yang diberikan oleh atasan langsung
Lain-lain:
(1) Dalam
melaksanakan tugasnya, Lurah, Sekretaris Kelurahan, KepalaSeksi, wajib
menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi, konsultasi danharmonisasi sesuai
dengan tugas pokok masing-masing;
(2)
Sekretaris dan Perangkat Kelurahan dalam penyelenggaraan kegiatannya
bertanggungjawab kepada Lurah.
(3) Apabila
Lurah berhalangan, maka sekretaris kelurahan ditetapkan sebagaipejabat yang
mewakili atau Kepala Seksi lainnya sesuai dengan Perintah atasa
0 komentar:
Posting Komentar